Jembertoday.com – Moda Transportasi Umum Jember sedang memasuki masa Adaptasi New Normal. Stakeholder pertransportasian di wilayah Jember dan sekitar melangsungkan webinar untuk menyatukan langkah dan arah dengan prinsip protokol kesehatan. Acara ini digagas oleh Persatuan Insinyur Indonesia (PII) bekerja sama Pemkab, Polres Jember, UNEJ, MTI (Masyarakat Transportasi Indonesia) dan FSTPT (Forum Studi Transportasi Antar Perguruan Tinggi). Bupati Jember, Faida menjadi Nara Sumber menyampaikan paparan Transportasi di Kabupaten Jember dari Pendopo Wahyawibawagraha, Rabu, 17 Juni 2020.
Bupati Faida memaparkan kondisi moda transportasi umum Jember kepada peserta memasuki masa adaptasi ini. “Kita bagi menjadi tiga fase,” ungkap Faida.
Fase I disebut pembatasan bersyarat dari tanggal 9 sampai 30 Juni. Fase II disebut masa pemulihan dari tanggal 1 – 31 Juli 2020. Fase III disebut normal 1-31 Agustus 2020.
Perlakuan orang dan kendaraan transportasi darat di masa adaptasi berdasarkan zona asal dan tujuannya. Bagi mereka yang berasal dari zona merah maka kemanapun tujuannya akan kenakan perlakuan seperti zona merah. Demikian sebaliknya, dari zona manapun jika tujuannya adalah zona merah maka diberlakukan seperti zona merah.
Usai webinar, juru bicara satgas Covid19 Kabupaten Jember, Gatot Triyono menjabarkan lebih detail. “Disana ada empat zona, ” urai Gatot.
Zona I, merah adalah resiko tinggi, zona oranye resiko sedang, zona kuning resiko ringan dan zona hijau adalah aman. Jika dikaitkan antara ketiga fase dengan ke-empat zona maka ada pembatasan moda transportasi. Di zona merah dan oranye kapasitas Transportasi dibatasi 50%. Bagi sepeda motor belum diperkenankan mengangkut orang. Sedangkan di zona kuning dan hijau boleh mengangkut orang dengan protokol kesehatan.
Bagi masyarakat atau penumpang disyaratkan, harus bermasker, kondisi kesehatan bagus ( suhu badan tidak lebih 37,5 derajat Celcius), cuci tangan dengan hand sanitizer.
Demikian pula dengan kru kendaraan yang akan laik jalan diberlakukan hal yang sama. Pengendara wajib pakai masker, pakai baju lengan panjang, pakai sarung tangan.
Kendaraan-pun harus disemprot dengan desinfektan sebelum digunakan.
Terminal angkutan darat disemprot minimal 4 kali dalam satu bulan, wajib menyediakan termo gun, physical distancing antar calon penumpang dan juga ada faskes.
Untuk jalur udara, masih urai Gatot, sejak tanggal 10 sudah bisa diakses tetapi karena tidak ada tag penumpang maka tidak ada flight sampai akhir bulan ini.
Jalur kereta api, sejak tanggal 12 Juni 2020 sudah dijalankan 4 rangkaian kereta. ( spa)
Facebook Comments Box