Polresta Jember. Senin, 9 September 2019.
Berakhir sudah petualangan Hotib alias Tiger yang sering kali melakukan tindakan kriminal yaitu pencurian disertai kekerasan. Saat ditangkap oleh petugas hukum pelaku melakukan perlawanan sehingga harus dilumpuhkan dengan timah panas.
Setelah diamati dan dilakukan penyelidikan secara intensif oleh pihak kepolisian, pelaku berhasil dideteksi berada di salah satu konter handphone. Pelaku adalah warga Desa Kemuninglor, Kecamatan Arjasa, Jember. Saat tiba dilokasi kejadian perkara, petugas hendak meringkus pelaku tetapi pelaku mengadakan perlawanan. Bahkan pelaku dapat memukul Bripka Eko Budiono, anggota Polsek Patrang, Jember hingga memar di wajahnya. Petugas menembakkan tembakan peringatan tetapi pelaku tidak menggubris. Pelaku tetap melawan sampai merobek seragam petugas. Karena mengancam petugas akhirnya petugas menembak pelaku di perut bagian bawah sehingga pelaku tersungkur. Kapolres Jember, AKBP Kusworo mengatakan bahwa petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan pelaku. Kemudian petugas segera membawa pelaku ke Rumah Sakit dr. Soebandi Jember. Setelah menjalani perawatan darurat di Unit Gawat Darurat nyawa pelaku tidak tertolong dan tewas di rumah sakit.
Dari catatan kepolisian diketahui, pelaku sudah lima kali masuk penjara karena kasus pencurian dan pemberatan. Sekali di Bondowoso dan di Banyuwangi dan tiga kali di Jember. Kali pertama kasus yang menjeratnya di Bondowoso di vonis 1 tahun 7 bulan pada tahun 2013. Kemudian tahun 2015 diulangi di Banyuwangi. Tahun berikutnya berturut-turut 2015, 2016 dan 2017 di Jember juga dengan kasus yang sama.
Penangkapan kali ini berkaitan dengan kasus pencurian pada bulan Juli 2019 yang lalu. Pelaku saat itu pelaku masuk ke salah satu rumah korban yakni rumahnya Rudi di daerah Patrang. Korban teridur lelap saat pelaku melakukan aksinya dan berhasil membawa handphone. Dalam melakukan aksinya pelaku mencongkel jendela dengan linggis.
Sebagai barang bukti didapatkan barang berupa sebuah handphone, linggis, sepeda motor sebagai sarana pelaku melarikan diri dan senjata tajam (pisau). Sedianya pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP yaitu tentang pencurian dan pemberatan yang ancamannya kurungan penjara paling lama tujuh tahun. (*)
Facebook Comments Box