Menu

Mode Gelap
Jari Sakti Berbagi Rejeki di Wirolegi PT PLN UP3 Jember Rayakan Hari Pelanggan Nasional dengan Renewable Energy Ketua Tim Tenaga Ahli Kementan RI Apresiasi Pupuk Si Jempol Jember Manifesto Sekolah Perempuan Jember Bupati dan Wabup Jember akan Cuti Kampanye, Siapa Pjs Kepala Daerah Kabupaten Jember?

Uncategorized · 10 Sep 2019 03:05 WIB ·

MALANG, RESIDIVIS KAMBUHAN BERAKHIR DI RUMAH SAKIT.


 MALANG, RESIDIVIS KAMBUHAN BERAKHIR DI RUMAH SAKIT. Perbesar

Polresta Jember. Senin, 9 September 2019.
Berakhir sudah petualangan Hotib alias Tiger yang sering kali melakukan tindakan kriminal yaitu pencurian disertai kekerasan. Saat ditangkap oleh petugas hukum pelaku melakukan perlawanan sehingga harus dilumpuhkan dengan timah panas. 
Setelah diamati dan dilakukan penyelidikan secara intensif oleh pihak kepolisian, pelaku berhasil dideteksi berada di salah satu konter handphone. Pelaku adalah warga Desa Kemuninglor, Kecamatan Arjasa, Jember. Saat tiba dilokasi kejadian perkara, petugas hendak meringkus pelaku tetapi pelaku mengadakan perlawanan. Bahkan pelaku dapat memukul Bripka Eko Budiono, anggota Polsek Patrang, Jember hingga memar di wajahnya. Petugas menembakkan tembakan peringatan tetapi pelaku tidak menggubris. Pelaku tetap melawan sampai merobek seragam petugas. Karena mengancam petugas akhirnya petugas menembak pelaku di perut bagian bawah sehingga pelaku tersungkur. Kapolres Jember, AKBP Kusworo mengatakan bahwa petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan pelaku. Kemudian petugas segera membawa pelaku ke Rumah Sakit dr. Soebandi Jember. Setelah menjalani perawatan darurat di Unit Gawat Darurat nyawa pelaku tidak tertolong dan tewas di rumah sakit.
Dari catatan kepolisian diketahui, pelaku sudah lima kali masuk penjara karena kasus pencurian dan pemberatan. Sekali di Bondowoso dan di Banyuwangi dan tiga kali di Jember. Kali pertama kasus yang menjeratnya di Bondowoso di vonis 1 tahun 7 bulan pada tahun 2013. Kemudian tahun 2015 diulangi di Banyuwangi. Tahun berikutnya berturut-turut 2015, 2016 dan 2017 di Jember juga dengan kasus yang sama. 
Penangkapan kali ini berkaitan dengan kasus pencurian pada bulan Juli 2019 yang lalu. Pelaku saat itu pelaku masuk ke salah satu rumah korban yakni rumahnya Rudi di daerah Patrang. Korban teridur lelap saat pelaku melakukan aksinya dan berhasil membawa handphone. Dalam melakukan aksinya pelaku mencongkel jendela dengan linggis. 
Sebagai barang bukti didapatkan barang berupa sebuah handphone, linggis, sepeda motor sebagai sarana pelaku melarikan diri dan senjata tajam (pisau). Sedianya pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP yaitu tentang pencurian dan pemberatan yang ancamannya kurungan penjara paling lama tujuh tahun. (*)
Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gangguan Atmosfer di Langit Jember, Awas Cuaca Gerah Sejenak

15 Juni 2024 - 16:08 WIB

gangguan atmosfer

Anak SMK Bikin Film Dokumenter Bertemakan Tembakau Jember

15 Februari 2024 - 16:12 WIB

Anak SMK bikin film

Ungkapan Syukur 3 Qari Dari Tanah Suci, Diumrahkan Bupati Jember

15 Januari 2024 - 22:38 WIB

Desa Klungkung di Jember Dinobatkan Sebagai Desa Budaya 2023

21 Desember 2023 - 07:20 WIB

Desa Klungkung

Water Power Generator Punya Dual Function, Karya Mahasiswa Faperta UNEJ Tingkatkan Produktifitas Padi

15 November 2023 - 11:43 WIB

Karya mahasiswa Faperta UNEJ

Pemkab Jember Siap Gempur Rokok Ilegal, Berharap DBHCHT Tahun 2024 Lebih Besar Lagi

15 November 2023 - 07:31 WIB

Siap Gempur rokok ilegal
Trending di Uncategorized

You cannot copy content of this page