foto: Menko Polhukam RI |
Jembertoday.com- Bangsa dan Negara Indonesia melawan serangan Virus Corona atau Covid 19 memiliki cara dan metode yang tidak sama dengan negara lain. Kebijakan yang diambil oleh Pemerintahan Jokowi Widodo berdasarkan kondisi yang sesungguhnya dari masyarakat Indonesia. Himbauan dari Word Health Organization (WHO) tetap digunakan tetapi disesuaikan dengan situasi Negara Indonesia dalam segala segi kehidupan.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, menguraikan kebijakan Pemerintah Indonesia dalam perang melawan Covid 19 menjadi tiga hal. Dikutip dari akun twitter @mohmahfudmd pada 3 Mei 2020, kebijakan melawan covid 19 ada tiga, “Satu kesehatan, kedua ekonomi yang ketiga bantuan sosial”.
Menurut Mahfud, kebijakan pertama, “Yang menyangkut kesehatan pemerintah tegas harus mengikuti protokol covid 19 seperti yang ditetapkan WHO yang kemudian diadopsi di Indonesia”. WHO telah mengeluarkan himbauan untuk memakai masker saat diluar rumah, cuci tangan pakai sabun dengan menggunakan air mengalir, menjaga jarak (physical distancing), dan tidak berkerumun.
Kebijakan kedua, “Ekonomi tidak boleh macet, tidak boleh mati. Oleh karena itu Presiden mengatakan bahwa ekonomi harus tetap bergerak tetapi tetap dalam kerangka protokol kesehatan”. Mahfud katakan bahwa itulah yang disebut relaksasi ekonomi dn itu bukan berarti melanggar protokol kesehatan.
Kebijakan ketiga, “ Bantuan Sosial. Presiden mengatakan harus cepat dan tepat, tapi kalau pilihannya hanya satu lalu presiden minta cepat”. Ini berarti semua warga miskin terdampak covid 19 harus cepat diberi bantuan sosial dan soal pembukuan administrasinya, seperti tidak adanya KTP bisa menyusul terutama kaum miskin diperkotaan. (spa)
Facebook Comments Box