Menu

Mode Gelap
Gus Firjaun Sapa Muslimat NU Semboro PPPK 2024 Jember Prioritaskan Guru dan Tenaga Kesehatan Plt Direktur RSD Soebandi Jember Diganti Gus Firjaun: Semua Takdir Tuhan Alfamart Berangkatkan Puluhan Karyawan Terbaik dan Berprestasi Umrah ke Tanah Suci, Debi Ariyani Ikut Serta

Uncategorized · 31 Mar 2021 07:46 WIB ·

LPSK Beri Perlindungan buat Nurhadi


 LPSK Beri Perlindungan buat Nurhadi Perbesar

 

Foto istimewa, Edwin Partogi Pasaribu, Wakil Ketua LPSK

SURABAYA, JT – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) datang ke Surabaya untuk memberikan perlindungan kepada Nurhadi, Jurnalis Tempo yang menjadi korban penganiayaan saat menjalankan tugas jurnalistik beberapa waktu lalu. 

LPSK datang dipimpin oleh Wakil Ketua Edwin Partogi Pasaribu, Selasa (30/3/2021) malam. Mereka bertemu dengan Nurhadi didampingi sejumlah kuasa hukumnya di kantor KontraS Surabaya. 

“Hari ini (30/3/2021) kami putuskan untuk proaktif, meski belum ada permohonan tapi sudah datang untuk bertemu saksi dan korban, serta mendalami peristiwanya. Selain menggali kronologinya dari saudara Nurhadi, kami juga menggali informasi seputar proses hukum yang sudah berlangsung,” ujar Edwin. 

Dia menyatakan, dalam pertemuan ini Nurhadi telah setuju untuk mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK.

“Karena perlindungan itu sifatnya sukarela, jadi LPSK tidak bisa memberikan perlindungan begitu saja pada saksi dan korban tanpa ada permohonan, tanpa ada kesediaan dari korbannya untuk diminta dilindungi,” sambungnya. 

Setelah Nurhadi mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK, selanjutnya lembaga tersebut bakal melakukan penelaahan dan investigasi serta berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur. LPSK juga berencana bertemu Kapolda Jawa Timur, hari ini (31/3/2021) untuk mengonfirmasi proses hukum yang sedang berlangsung. 

LPSK menegaskan, perlindungan tidak hanya akan diberikan kepada Nurhadi, tetapi juga kepada saksi mata. 

“Bila memang ada saksi lain yang membutuhkan perlindungan, silakan ajukan permohonan dan kami akan mendalami permohonan tersebut. Prinsipnya kami terbuka untuk siapa saja dalam sebuah peristiwa yang membutuhkan perlindungan,” tutur Edwin. 

Terkait bentuk perlindungan yang akan diberikan, LPSK akan mempelajari situasi yang berkembang. Bila diperlukan, maka korban dapat ditempatkan di safe house atau rumah aman. 

“Safe house itu sudah perlindungan paling tinggi. Terlindung sudah tidak bisa lagi keluar rumah dalam rangka menjaga keselamatan jiwanya. Tapi untuk kasus ini kami masih melakukan pendalaman dan hasil investigasi kami akan kami bawa ke sidangpimpinan LPSK untuk diputuskan atau ditolak permohonannya,” pungkasnya. 

Kadiv Advokasi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis, Fatkhul Khoir mengapresiasi kedatangan LPSK dan berharap agar LPSK akan memberikan perlindungan kepada Nurhadi. 

“Tentu kami mengapresiasi kedatangan LPSK dan berharap mereka turun tangan untuk memberikan perlindungan yang diperlukan bagi korban,” Kata Fatkhul Khoir. 

Seperti diketahui, Nurhadi menjadi korban penganiayaan saat melakukan reportase di Gedung Samudra Bumimoro, Sabtu (27/3/2021) malam. Di sana, Nurhadi berencana meminta keterangan terkait kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat itu di lokasi sedang berlangsung pernikahan antara anak Angin Prayitno Aji dengan putri Kombes Pol Achmad Yani, mantan Karo Perencanaan Polda Jatim. 

Dalam peristiwa tersebut, Nurhadi tak hanya dianiaya oleh para pelaku yang berjumlah sekitar 10 sampai 15 orang. Pelaku juga merusak sim card di ponsel milik Nurhadi serta menghapus seluruh data dan dokumen yang tersimpan di ponsel tersebut. 

Setelah peristiwa itu, Nurhadi melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim dengan didampingi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis yang beranggotakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, KontraS, LBH Lentera, dan LBH Pers. Di hari yang sama setelah melaporkan peristiwanya ke polisi, Nurhadi menjalani visum di RS Bhayangkara, Surabaya. (*/ Sigit)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gangguan Atmosfer di Langit Jember, Awas Cuaca Gerah Sejenak

15 Juni 2024 - 16:08 WIB

gangguan atmosfer

Anak SMK Bikin Film Dokumenter Bertemakan Tembakau Jember

15 Februari 2024 - 16:12 WIB

Anak SMK bikin film

Ungkapan Syukur 3 Qari Dari Tanah Suci, Diumrahkan Bupati Jember

15 Januari 2024 - 22:38 WIB

Desa Klungkung di Jember Dinobatkan Sebagai Desa Budaya 2023

21 Desember 2023 - 07:20 WIB

Desa Klungkung

Water Power Generator Punya Dual Function, Karya Mahasiswa Faperta UNEJ Tingkatkan Produktifitas Padi

15 November 2023 - 11:43 WIB

Karya mahasiswa Faperta UNEJ

Pemkab Jember Siap Gempur Rokok Ilegal, Berharap DBHCHT Tahun 2024 Lebih Besar Lagi

15 November 2023 - 07:31 WIB

Siap Gempur rokok ilegal
Trending di Uncategorized

You cannot copy content of this page