Foto: Kalapas dan Wabup Jember melepas narapidana program asimilasi |
Jembertoday.com-Lembaga Pemasyarakatan Klas II Jember kembali melepas sejumlah Narapidana program asimilasi. Pembebasan ini adalah program dari Menteri Hukum dan Ham, Yasonna H. Laoly untuk mengantisipasi penularan virus corona.
Pada Hari ini, Rabu, 13 Mei 2020 lapas Jember membebaskan 27 narapidana terdiri dari 25 laki-laki dan 2 orang perempuan.
Pembebasan ini disuport oleh Pemda Jember dengan memberikan bantuan kepada para napi dengan berupa paket sembako dan uang saku. Bahkan Pemda menyediakan sarana tranportasi untuk mengantar mereka sampai ke rumah masing-masing kecuali yang berasal dari luar Kota Jember.
Kepala Lapas Jember, Yandi Suyandi, “Ini yang kesekian kalinya, tapi jumlahnya itu hampir 250 orang”. Dari catatan redaksi, pelepasan napi ini adalah yang ke sebelas.
Dasar hukum lapas Jember menurut Yandi,”Ini program sesuai permen no. 10/2020 bahwa yang sudah memenuhi syarat setengah masa pidana dan juga dua pertiganya itu kurang dari 31 desember 2020 bisa dirumahkan”
Lapas Jember membina para tahanan dengan pendekatan humanis. Salah satunya dengan memberi kepercayaan kepada mereka untuk berkarya. Tentu ini mengandung resiko, tetapi dengan pendekatan tersebut dan didukung oleh Pemda Jember maka para napi yang bebas ikut program asimiliasi dapat kembali hidup normal dan tidak melakukan tindak pidana lagi.
“Alhamdulillah sampai sekarang ini tidak ada pemberitaan atau dilaporkan oleh kantor polisi bahwa itu adalah kejahatan yang dilakukan oleh narapidana yang melakukan asimilsi. Tidak ada di Jember” tegas Yandi.
Ia berharap agar masyarakat bisa menerima para mantan narapidana ini sesuai pembiaan yang dilakukan lapas.
Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Bupati Jember, drs. KH. Muqit Arief, “Dari beberapa kali proses pemulangan sampai hari ini belum ada tindak pidana yang dilakukan oleh kelompok binaan ini dari program asimilasi”.
Para mantan narapidana memiliki kewajiban lapor diri, bisa lewat kunjungan langsung ataupun lewat telepon atau bisa juga video call kepada petugas di Lapas. Mereka wajib lapor sekali dalam seminggu sampai masa tahanannya selesai. Jika dalam tiga kali tidak lapor maka mereka akan kembali dijemput untuk menuntaskan masa tahanannya. Dan jika mereka melakukan tindakan kejahatan lagi maka mereka waib menyelesaikan masa tahanan yang lama ditambah dengan vonis atas kejahatan yang baru. (spa)
Facebook Comments Box