JEMBER, www.jembertoday.net – Kubu Paslon Hendy-Firjaun optimis menang dalam pilkada Kabupaten Jember 2024.
Optimisme kubu Hendy-Firjaun makin jelas dan terang benderang saat mendaftar resmi ke KPU Jember di Jalan Kalimantan no.31 Sumbersari Jember, Kamis 29 Agustus 2024.
Disinggung soal lawan politik, paslon yang lain, Fawait-Joko, yang didukung oleh 15 parpol, Hendy Siswanto menanggapi dengan tenang.
“Gak ada masalah bagi kita, karena kami bersama rakyat. Kami bersama PDI Perjuangan itu cukup. Ini berkah dari warga Jember dan dengan keputusan MK kami bisa maju sendiri dengan PDI Perjuangan, dan tentunya kami bersama rakyat. Nggak ada masalah,” jawab Hendy Siswanto usai mendaftar di KPU Jember.
Hendy-Firjaun optimis menang dalam pilkada Kabupaten Jember 2024 hanya lewat satu partai, PDI Perjuangan.
Baca Juga : Bupati Hendy Ajak Ribuan ASN Pemkab Jember Latihan Jalan, Persiapan dan Sosialisasi Tajemtra 2024
Ditanya target, Hendy menjawab, “Ya harus menang, dan harus menang mutlak!”
Kubu Hendy-Firjaun hari ini mendaftar ke KPU Jember dengan diiringi anggota tim pemenangan. Dengan membawa 2 Reog Ponorogo, satu tim musik patrol, mereka berangkat dari Masjid Roudotus Muchisin menuju kantor KPU Jember.
Baca Juga : MCU Paslon Bupati Dan Wakil Bupati Bondowoso di RSD dr Soebandi
Dari pantauan di luar gedung, tidak ada perubahan arus lalu lintas di Jalan Kalimantan saat itu, tetap dua arah. Meski agak tersendat tetapi kendaraan masih bisa berjalan meski lambat.
Menurut kesaksian salah satu warga, Sumarno, kondisi arus lalu lintas lebih tertib dibanding kemarin. Meski jumlah pendukung paslon sama banyak tetapi para PKL masih bisa berjualan. Beda dengan kemarin, yang arus lalu lintas dibuat searah, kendaraan cenderung melaju cepat dan PKL sepi.
Sumarno tiap hari bekerja sebagai tukang parkir resmi Dishub yang menjaga di seberang jalan kantor KPU Jember.
Sebagai tambahan informasi, Hendy-Firjaun bisa maju ikut kontestasi Pilkada Jember 2024 setelah adanya putusan MK no. 60/PUU-XXII/2024 tentang Pengujian Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-undang Terhadap Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (Sgt)