JEMBER, www.jembertoday.net – Kematian narapidana yang tercebur ke dalam sumur di halaman belakang lapas disebut sebagai murni kecelakaan oleh Kalapas Jember.
Dikonfirmasi Wartawan Jember Today Sabtu 20 Juli 2024 Hasan Basri selaku Kalapas Klas II A Jember mengatakan bahwa almarhum terpeleset saat hendak mandi.
Ketika itu hari Jumat siang 19 Juli 2024 sekira pukul 11.00 wib almarhum, atas nama Marsuki, hendak mandi di sumur. Hasan beralasan, air di pipa yang tersalur ke kamar-kamar mandi tidak mencukupi. Korban tidak sabar menunggu karena takut terlambat salat Jumat.
Baca Juga : Lapas Buka Cucian Motor dan Mobil di SAE Jember, Napi yang Akan Kelola
Korban mandi tidak sendirian di pinggir sumur itu, tetapi bersama seorang teman. Ketika korban jatuh ke dalam sumur temannya sedang berada agak jauh, sebab sedang menjemur pakaian.
Begitu mendengar suara keras, seperti ada sesuatu benda besar tercebur ke dalam sumur, temannya langsung berlari. Saat di pinggir sumur Marsuki sudah tidak terlihat. Ditengok ke dalam sumur, meski gelap, sayup-sayup terdengar suara air sumur yang bergerak. Spontan temannya itu berteriak minta pertolongan ke penghuni dan sipir lapas, papar Kalapas.
Korban jatuh ke dalam sumur sekira pukul 11:00 dan petugas damkar tiba pukul 11:36 wib. Proses evakuasi pun dilakukan.
Baca Juga : Ojol dan Angkutan Konvensional di Stasiun Kereta Api Jember Berdamai, Bupati Hendy Senang
Kondisi sumur agak rendah, di mana bibir sumur setinggi lutut orang dewasa. Diameter sumur hanya 80 centimeter. Hasan menduga korban tidak bisa berenang.
Atas kematian narapidana tersebut, kata Hasan, pihak keluarga bisa menerima, kematian korban murni kecelakaan. Jenasah tidak diotopsi hanya dilakukan visum bersama tim Inafis Polres Jember.
Kemudian pada hari yang sama jenasah dibawa keluarga untuk dimakamkan. Hasan menjelaskan, korban adalah warga Sumenep tetapi istrinya orang Jember. Korban juga mempunyai sanak keluarga yang sama-sama menjadi penghuni lapas.
Diketahui almarhum Marsuki terlibat kejahatan penyalahgunaan narkoba dan harus mempertanggung-jawabkan perbuatan melanggar hukumnya berdasarkan vonis Pengadilan Negeri Jember. (Sgt)