foto: Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal, SIK, SH, M Hum beberkan barang bukti tindak kejahatan |
Jembertoday.com-Karena kesal, berulang kali tidak nurut, seorang ayah tega menyekap dan menelanjangi anak kandungnya di Desa Sukorambi, Kecamatan Sukorambi, Jember.
Berdasarkan laporan polisi No. LP/21/I/JATIM/RES JEMBER tanggal 11 Januari 2020, pihak pelapor ( rmy) adalah ibu kandung dari korban. Adapun korban inisial MI masih dibawah umur (12) yang tinggal bersama ayah kandungnya yang sekarang sudah menikah lagi.
Kapolres Jember, AKBP. Alfian Nurrizal , SIK, SH, M Hum, menjelaskan, kejadian perkara dimulai saat korban MI sedang main game online di salah satu rental komputer diseputar kampus yaitu di jalan Riau. Tersangka mendatangi korban bersama Salma alias Bu Di, pengasuh korban yang sejak kecil. Setibanya di TKP, Salma minta tolong ke ayah korban yang juga tersangka untuk memanggil korban. Tersangka mengajak pulang korban tetapi ditolak dan langsung menarik tangan kiri korban dan melakukan kekerasan fisik pada korban.
Dari hasil pemeriksaan berita acara perkara, pelaku melakukan tindakan kekerasan fisik sebanyak dua kali dengan tangan kiri dan sekali dengan tangan kanan. Setelah itu menendang dengan lutut kanan pada bagian antara paha dan perut korban, jelas Kapolres.
Setelah itu korban dibawa oleh pelaku kerumah tersangka di daerah Sukorambi. Setibanya di rumah tersangka memborgol korban di depan rumah yaitu borgol kecil di ibu jari dan borgol besar di pergelangan kaki, kata Alfian.
“Dari keterangan tersangka borgol dibeli di salah satu toko peralatan alat tulis dan kantor di Jalan Sultan Agung Jember” kata pria ganteng berpangkat AKBP itu.
Karena malu dilihat orang, tersangka memindahkan korban ke dalam kandang ayam dan ikat menggunakan tali ban karet yang panjang. Tangan dan jemari korban masih tetap diborgol dan ditelanjangi.
foto: BB, tali ban karet dan borgol kecil juga besar |
Sementara disekap sendirian, korban berusaha melepaskan diri. Di dalam kandang ayam yang merupakan tempat usaha ayah dan ibu tirinya itu ada kompor gas. Korban berhasil melepaskan ikatan tali dengan membakar tali ban karet. Korban berusaha keluar dari kandang dengan cara melompat lewat lubang udara/ ventilasi setinggi 3 meter.
“Setelah berhasil keluar, ada tetangganya bernama Baidi yang melihat dan akhirnya menolong korban dan melaporkan ke koramil setempat dan juga untuk membuka borgol. Bersama aparat koramil diteruskan ke polsek Sukorambi” ungkap kapolres.
Perbuatan tersangka akan dijerat dengan UU No.23/2004 psl 44 (1) jo. psl 5 huruf (a) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,-
Menurut keterangan Kapolres, tersangka juga pernah masuk bui. Kasus yang pernah dialami yaitu KDRT tahun 2009 dan dipenjara selama 4 bulan di lapas Jember. Tersangka dikenal memiliki temperamental yang keras dan telah bercerai dengan ibu korban.
Sementara keterangan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Jember, Artiyanto Wiryo Utomo , “Secara umum kita memastikan bahwa jangan sampai kasus ini menjadi trauma yang bisa mempengaruhi masa depan korban”.
Artiyanto juga mengatakan, “Juga dengan masalah kecanduan korban terhadap game online, kami akan bekerjasama dengan tim Spikologi Polres Jember”.
“Kami akan mendampingi dan memantau kasus ini sampai selesai,” pungkas Kasi Advokasi Perlindungan Anak Kabupaten Jember itu. (sigit)
Facebook Comments Box