Menu

Mode Gelap
Gus Firjaun Sapa Muslimat NU Semboro PPPK 2024 Jember Prioritaskan Guru dan Tenaga Kesehatan Plt Direktur RSD Soebandi Jember Diganti Gus Firjaun: Semua Takdir Tuhan Alfamart Berangkatkan Puluhan Karyawan Terbaik dan Berprestasi Umrah ke Tanah Suci, Debi Ariyani Ikut Serta

Uncategorized · 10 Mei 2021 11:38 WIB ·

Kasus Korupsi Jual Beli Jabatan, Ada Pasar Ada Penjual Ada Pembeli


 Kasus Korupsi Jual Beli Jabatan, Ada Pasar Ada Penjual Ada Pembeli Perbesar

 

Foto, Drs Agung Santoso

SURABAYA, JT – Pemberitaan di berbagai media, cetak, tv, radio, online yang semula ramai tentang pelarangan mudik dan budaya mudik menjadi menu yang menarik setiap hari.

Tiba-tiba dengan gerakan senyap KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi) yang menggandeng Mabes (Markas Besar) Polri (Polisi Republik Indonesia) melakukan OTT (Operasi Tangkap Tangan) Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat di duga melakukan korupsi jual bila jabatan.
Penangkapan Bupati Nganjuk tersebut dilakukan pada Senin (10/5/2021) dini hari, cukup rapi dan tidak diketahui khalayak. Saat ini Bupati bersama pihak-pihak lain yang turut di tangkap sedang menjalani pemeriksaan.
Sesuai KUHAP, KPK mempunyai durasi batas waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang di tangkap tersebut.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membenarkan adanya OTT terhadap Bupati Nganjuk, KPK masih juga mendalami penangkapan tersebut.
Soal adanya lelang jabatan yang fokus pada camat, pengisian perangkat desa menjadi pemicu dugaan korupsi yang di lakukan Bupati Nganjuk.
OTT yang dilakukan KPK di Kabupaten Nganjuk bukan tahun 2021 saja. Empat tahun sebelumnya, 2017, KPK melakukan OTT terhadap Bupati periode 2013-2018, Taufiqurrahman.
Taufiq juga tersandung dalam perkara jual beli jabatan. Taufiq memperjualbelikan jabatan untuk Kepala Sekolah dari SD hingga SMA.
OTT saat itu, KPK menyita uang sekitar 287 dari sejumlah orang. Uang diberikan kepada orang kepercayaan Taufiq. Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi telah memvonis Bupati Taufiq 7 tahun penjara.
Kasus korupsi jual beli jabatan bisa terjadi kapan saja dan dimana saja. Mungkin yang sudah berlangsung masih aman-aman saja, tidak terendus oleh KPK, karena rapinya pergerakan. 
Jual beli jabatan, muncul karena ada pasar yang membutuhkan. Ibarat produksi barang terus berlangsung karena pasar masih membutuhkan. Karena ada yang menjual, kemudian ada yang membeli.
Begitu juga ketika di lingkungan pasar masih membutuhkan dan dianggap penting , maka penjual mematok harga, pembeli cukup banyak, tinggal menimang-nimang tentang prospek barang yang dibeli ke depannya.
Jika terjadi kesepakatan antara penjual dan pembeli, pasar kian memperbincangkan.
Dampaknya pasti muncul dan semua akan kembali pada pemilik pasar yang dia ciptakan. 
Oleh: Drs.Agung Santoso
Ketua FKPRM (Forum Komunikasi Pemimpin Redaksi Media) di Jatim dan Inisiator UKW Mandiri di Indonesia

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gangguan Atmosfer di Langit Jember, Awas Cuaca Gerah Sejenak

15 Juni 2024 - 16:08 WIB

gangguan atmosfer

Anak SMK Bikin Film Dokumenter Bertemakan Tembakau Jember

15 Februari 2024 - 16:12 WIB

Anak SMK bikin film

Ungkapan Syukur 3 Qari Dari Tanah Suci, Diumrahkan Bupati Jember

15 Januari 2024 - 22:38 WIB

Desa Klungkung di Jember Dinobatkan Sebagai Desa Budaya 2023

21 Desember 2023 - 07:20 WIB

Desa Klungkung

Water Power Generator Punya Dual Function, Karya Mahasiswa Faperta UNEJ Tingkatkan Produktifitas Padi

15 November 2023 - 11:43 WIB

Karya mahasiswa Faperta UNEJ

Pemkab Jember Siap Gempur Rokok Ilegal, Berharap DBHCHT Tahun 2024 Lebih Besar Lagi

15 November 2023 - 07:31 WIB

Siap Gempur rokok ilegal
Trending di Uncategorized

You cannot copy content of this page