Foto, Drs Agung Santoso |
SURABAYA, JT – Pemberitaan di berbagai media, cetak, tv, radio, online yang semula ramai tentang pelarangan mudik dan budaya mudik menjadi menu yang menarik setiap hari.
Tiba-tiba dengan gerakan senyap KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi) yang menggandeng Mabes (Markas Besar) Polri (Polisi Republik Indonesia) melakukan OTT (Operasi Tangkap Tangan) Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat di duga melakukan korupsi jual bila jabatan.
Penangkapan Bupati Nganjuk tersebut dilakukan pada Senin (10/5/2021) dini hari, cukup rapi dan tidak diketahui khalayak. Saat ini Bupati bersama pihak-pihak lain yang turut di tangkap sedang menjalani pemeriksaan.
Sesuai KUHAP, KPK mempunyai durasi batas waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang di tangkap tersebut.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membenarkan adanya OTT terhadap Bupati Nganjuk, KPK masih juga mendalami penangkapan tersebut.
Soal adanya lelang jabatan yang fokus pada camat, pengisian perangkat desa menjadi pemicu dugaan korupsi yang di lakukan Bupati Nganjuk.
OTT yang dilakukan KPK di Kabupaten Nganjuk bukan tahun 2021 saja. Empat tahun sebelumnya, 2017, KPK melakukan OTT terhadap Bupati periode 2013-2018, Taufiqurrahman.
Taufiq juga tersandung dalam perkara jual beli jabatan. Taufiq memperjualbelikan jabatan untuk Kepala Sekolah dari SD hingga SMA.
OTT saat itu, KPK menyita uang sekitar 287 dari sejumlah orang. Uang diberikan kepada orang kepercayaan Taufiq. Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi telah memvonis Bupati Taufiq 7 tahun penjara.
Kasus korupsi jual beli jabatan bisa terjadi kapan saja dan dimana saja. Mungkin yang sudah berlangsung masih aman-aman saja, tidak terendus oleh KPK, karena rapinya pergerakan.
Jual beli jabatan, muncul karena ada pasar yang membutuhkan. Ibarat produksi barang terus berlangsung karena pasar masih membutuhkan. Karena ada yang menjual, kemudian ada yang membeli.
Begitu juga ketika di lingkungan pasar masih membutuhkan dan dianggap penting , maka penjual mematok harga, pembeli cukup banyak, tinggal menimang-nimang tentang prospek barang yang dibeli ke depannya.
Jika terjadi kesepakatan antara penjual dan pembeli, pasar kian memperbincangkan.
Dampaknya pasti muncul dan semua akan kembali pada pemilik pasar yang dia ciptakan.
Oleh: Drs.Agung Santoso
Ketua FKPRM (Forum Komunikasi Pemimpin Redaksi Media) di Jatim dan Inisiator UKW Mandiri di Indonesia
Facebook Comments Box