Menu

Mode Gelap
Gus Firjaun Sapa Muslimat NU Semboro PPPK 2024 Jember Prioritaskan Guru dan Tenaga Kesehatan Plt Direktur RSD Soebandi Jember Diganti Gus Firjaun: Semua Takdir Tuhan Alfamart Berangkatkan Puluhan Karyawan Terbaik dan Berprestasi Umrah ke Tanah Suci, Debi Ariyani Ikut Serta

Hukum & Kriminal · 21 Mei 2020 03:06 WIB ·

Ini Yang Harus Pertama Dilakukan Eks Napi Asimilasi Lapas Jember


 Ini Yang Harus Pertama Dilakukan Eks Napi Asimilasi Lapas Jember Perbesar


foto: Pelepasan Napi Program asimiliasi

Jembertoday.com – Apa yang harus dilakukan para eks napi asimilasi Lapas Klas II Jember setelah bebas?.. Pertanyaan tersebut dijawab dengan lembut oleh Wakil Bupati Jember, drs. KH. Muqit Arief saat melepas mereka dari lapas Jember. “Saya tadi menyampaikan bahwa mereka sudah menjalani kehidupan yang tidak bebas, tentu mereka merasa  sedih, mereka tidak bahagialah. Saya sampaikan kepada mereka, yang merasakan kesedihan bukan hanya mereka tetapi keluarga di rumah, orang tua, anak, istri, suami, semua mereka merasa sedih. Khusus bagi yang ayah dan ibunya masih ada, ketika sampai di rumah segera temui mereka, minta maaf kepada kedua orang tua karena kita sebagai umat beragama ridho itu bergantung dari orant tua,” nasehat Kyai Muqit.

Hari Rabu, 20 Mei 2020 Lapas Klas II Jember kembali untuk k sekian kalinya membebaskan narapidana program asimilasi dari pemerintah pusat. Program ini berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia No.10 tahun 2020.

Pada kesempatan itu dibebaskan 10 orang narapidana yang telah menjalani masa tahanan minimal 1/2 di lapas dan atau 2/3 masa tahanan itu kurang dari tanggal 31 Desember 2020.
Kalapas Jember, Yandi Suyandi, “Ini sudah hampir 282 orang. Tetap saya didampingi oleh Pemda sebagai dukungan moril terutama terhadap mereka bahwa bebas itu masih ada yang memperhatikan sehingga diharapkan mereka tidak melanggar hukum lagi”.
Menurut jadwal Lapas Klas II Jember, sebelum hari raya Idul Fitri tahun 2020 ini akan masih ada lagi yaitu hari jumat besok. “Nanti hari jumat. Yang penting ada syarat memenuhii aturan yaitu permen no 10 tahun 2020”.
foto: 10 orang napi bebas

Yandi belum bisa memastikan berapa orang napi yang bebas untuk besok hari jumat. “Kalau tidak salah Cuma satu orang tapi bisa juga kemungkinan ada vonis baru, setelah kita hitung dia memenuhi syarat, tetep kita layani,” kata Yandi.

foto: Slamet (eks napi asal Gumukmas)

Dia menambahkan Lapas Klas II Jember sedang mengusulkan raturan orang napi untuk mengikuti program remisi diajukan ke pusat. “Remisi sedang kita usulkan yaitu sebanyak 275 orang seluruhnya, RK 1 maupun RK 2. Yang langsung bebas 2 orang,” pungkas Yandi.

foto: Napi diantar pakai mobil Pemda Jember

Salah satu napi yang bebas, Slamet Purwanto merasa senang dan bahagia. Ia mengatakan, “Senenglah, bahagialah kumpul sama kluarga lagi” ujar Slamet. Ia mendekam di penjara Klas II Jember selama 6 bulan yang mana dia divonis hakim 7 bulan kurungan. Slamet dibekali oleh Pemda Jember bingkisan sembako, uang saku dan diantar sampai rumah di Gumukmas. (spa)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Capaian Kinerja Kejari Jember Semester Pertama 2024, dari Penyelamatan Uang Negara sampai MoU

22 Juli 2024 - 15:25 WIB

Capaian kinerja kejari jember

Kematian Narapidana Tercebur ke Sumur, Kalapas Jember Sebut Murni Kecelakaan

20 Juli 2024 - 12:33 WIB

Kematian narapidana

Tak Terima Divonis 4 Bulan Penjara, Ayuk Aida Banding

16 Mei 2024 - 14:59 WIB

Ayuk Aida

Satpol PP Jember Kembali Tertibkan Kakek Penjual Krupuk, Nggak Kapok-Kapok

3 Mei 2024 - 19:06 WIB

Satpol PP Kabupaten Jember kembali Tertibkan Kakek Penjual Kerupuk yang menjajakan di jalan (Foto: Dok. Satpol PP)

Patroli Rutin Satpol PP Tertibkan Peminta-minta Tampang Preman di Lampu Merah Transmart

25 April 2024 - 10:47 WIB

Seorang pria peminta-minta diamankan Satpol PP (Dok.Satpol PP)

Razia Rokok Ilegal, Pengedar Dan Barang Bukti Diamankan Petugas Pol PP Dan Bea Cukai

3 April 2024 - 15:43 WIB

razia rokok ilegal
Trending di Hukum & Kriminal

You cannot copy content of this page