foto: Pelepasan Napi Program asimiliasi |
Jembertoday.com – Apa yang harus dilakukan para eks napi asimilasi Lapas Klas II Jember setelah bebas?.. Pertanyaan tersebut dijawab dengan lembut oleh Wakil Bupati Jember, drs. KH. Muqit Arief saat melepas mereka dari lapas Jember. “Saya tadi menyampaikan bahwa mereka sudah menjalani kehidupan yang tidak bebas, tentu mereka merasa sedih, mereka tidak bahagialah. Saya sampaikan kepada mereka, yang merasakan kesedihan bukan hanya mereka tetapi keluarga di rumah, orang tua, anak, istri, suami, semua mereka merasa sedih. Khusus bagi yang ayah dan ibunya masih ada, ketika sampai di rumah segera temui mereka, minta maaf kepada kedua orang tua karena kita sebagai umat beragama ridho itu bergantung dari orant tua,” nasehat Kyai Muqit.
Hari Rabu, 20 Mei 2020 Lapas Klas II Jember kembali untuk k sekian kalinya membebaskan narapidana program asimilasi dari pemerintah pusat. Program ini berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia No.10 tahun 2020.
foto: 10 orang napi bebas |
Yandi belum bisa memastikan berapa orang napi yang bebas untuk besok hari jumat. “Kalau tidak salah Cuma satu orang tapi bisa juga kemungkinan ada vonis baru, setelah kita hitung dia memenuhi syarat, tetep kita layani,” kata Yandi.
foto: Slamet (eks napi asal Gumukmas) |
Dia menambahkan Lapas Klas II Jember sedang mengusulkan raturan orang napi untuk mengikuti program remisi diajukan ke pusat. “Remisi sedang kita usulkan yaitu sebanyak 275 orang seluruhnya, RK 1 maupun RK 2. Yang langsung bebas 2 orang,” pungkas Yandi.
foto: Napi diantar pakai mobil Pemda Jember |
Salah satu napi yang bebas, Slamet Purwanto merasa senang dan bahagia. Ia mengatakan, “Senenglah, bahagialah kumpul sama kluarga lagi” ujar Slamet. Ia mendekam di penjara Klas II Jember selama 6 bulan yang mana dia divonis hakim 7 bulan kurungan. Slamet dibekali oleh Pemda Jember bingkisan sembako, uang saku dan diantar sampai rumah di Gumukmas. (spa)