Jembertoday.com- Diduga, tersangka (A) melakukan penganiayaan dan pembacokan dengan menggunakan clurit sehingga korban (M) 22 tahun meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit. Kapolres, AKBP Alfian Nurrizal, SH, SIK, M.Hum berikan press rilis di mapolres Jember, Senin, 10 Februari 2020.
Kejadiannya pada malam minggu di alun-alun kecamatan Puger ketika korban dan teman-temannya sedang menikmati malam panjang. Teman korban yang bernama Yoga dan Yogi (kembar) didatangi oleh pelaku, dipalak, dimintai rokok.
Menurut keterangannya di depan polisi, pelaku kerap kali melakukan tindakan tersebut. Tercatat lima kali pelaku memalak orang di alun-alun dan di sepanjang jalur lintas selatan (JLS) Puger.
Melihat temannya dipalak, korban mendatangi pelaku sambil berkata, “Ono opo brow” sehingga terjadi percekcokan. Tidak berhenti disitu, korban sempat memukul pelaku.
Pelaku memanggil gengnya dan meminta dibawakan sebuah clurit.
Tanpa basa-basi pelaku membacok korban tepat disisi kanan dan secara reflek ditangkis menggunakan tangan kanannya. Pelaku dibantu oleh gengnya dan mengeroyok korban.
Akibatnya tangan korban terluka parah. Tragisnya, peristiwa itu disaksikan oleh istri korban di tengah lapangan (alun-alun) Puger.
Korban dilarikan ke rumah sakit tetapi nyawanya tidak terselamatkan. Sabetan clurit mengakibatkan putusnya urat nadi korban.
“Kepada tersangka kita kenakan pasal 170 yang ancamannya maksimal 12 tahun juga subsider pasal 351 tentang penganiayaan yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun” kata Kapolres. Terhadap keempat teman tersangka statusnya masih DPO, tegas kapolres yang dipromosikan ke Kota Bekasi Timur ini. (SPA)