Menu

Mode Gelap
Gus Firjaun Sapa Muslimat NU Semboro PPPK 2024 Jember Prioritaskan Guru dan Tenaga Kesehatan Plt Direktur RSD Soebandi Jember Diganti Gus Firjaun: Semua Takdir Tuhan Alfamart Berangkatkan Puluhan Karyawan Terbaik dan Berprestasi Umrah ke Tanah Suci, Debi Ariyani Ikut Serta

Hukum & Kriminal · 26 Mei 2021 10:32 WIB ·

Dua Penipu Ini Raup 4,7 M dari Seorang Kades di Kecamatan Wuluhan


 Dua Penipu Ini Raup 4,7 M dari Seorang Kades di Kecamatan Wuluhan Perbesar

 

Kompol Kadek Ary Mahardika SH SIK MH, saat konferensi pers

JEMBER – Wakapolres Kompol Kadek Ary Mahardika, SH, SIK, MH, menerangkan di awak media tindak pidana penipuan penggelapan uang yang dilakukan oleh tersangka berinisial FR dan AR dimana korbannya berinsial MS salah satu kades yang beralamat di desa Lohjejer Kecamatan Wuluhan, Rabu (26/5/2021) pukul 11:00 WIB.

Kompol Kadek menjelaskan kronologis kejadian, diperkirakan antara Bulan April 2020 sampai dengan Bulan Mei tahun 2021.

MR menyuruh rekannya tersangka AR untuk berperan sebagai mantan Kapolri Jendral Purn Badrodin Haiti dimana tersangka menyampaikan kepada korban menjanjikan bisa menjadi komisaris di PT IMASCO dan menjajikan anak korban untuk menjadi taruna di Akademi Kepolisian.

Kadek Ary menerangkan ke beberapa awak media, jadi tindak pidana penipuan dan penggelapan uang dilakukan oleh pelaku dimana korban menyerahkan uang sejumlah 4 miliar yang diserahkan secara tunai maupun tranfer melalui 7 kali setoran tranfer BCA dan 5 kali M-banking.

Kemudian sekitar Bulan April 2021 korban mulai curiga kemudian mengecek ke keluarga mantan Kapolri Jendral Purna Badrodin Haiti, apakah ada hubungan famili dengan tersangka. Ternyata tidak ada hubungan saudara antara tersangka dengan mantan Kapolri. Dari situlah korban akhirnya sadar dan melaporkan kepada Polsek Wuluhan.

Barang bukti, Kompol Kadek Ary menerangkan, berhasil diamankan 7 buah lembar slip tranfer rekening Bank BCA atas nama tersangka FR, lima lembar foto kopi tranfer melalui M-banking, ada satu senjata reforver ada satu senjata laras panjang, ada dua lencana, empat hand phone dan beberapa barang bukti lain.

“Kedua tersangka ini kami jerat dengan pasal 378 jo pasal 372 jo pasal, pasal 55 jo pasal 56 ayat 1 ke 1 dengan ancaman hukumanya 4 tahun penjara,” pungkas Kompol Kadek.

Wartawan : Irfak 

Editor : Sigit

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Capaian Kinerja Kejari Jember Semester Pertama 2024, dari Penyelamatan Uang Negara sampai MoU

22 Juli 2024 - 15:25 WIB

Capaian kinerja kejari jember

Kematian Narapidana Tercebur ke Sumur, Kalapas Jember Sebut Murni Kecelakaan

20 Juli 2024 - 12:33 WIB

Kematian narapidana

Tak Terima Divonis 4 Bulan Penjara, Ayuk Aida Banding

16 Mei 2024 - 14:59 WIB

Ayuk Aida

Satpol PP Jember Kembali Tertibkan Kakek Penjual Krupuk, Nggak Kapok-Kapok

3 Mei 2024 - 19:06 WIB

Satpol PP Kabupaten Jember kembali Tertibkan Kakek Penjual Kerupuk yang menjajakan di jalan (Foto: Dok. Satpol PP)

Patroli Rutin Satpol PP Tertibkan Peminta-minta Tampang Preman di Lampu Merah Transmart

25 April 2024 - 10:47 WIB

Seorang pria peminta-minta diamankan Satpol PP (Dok.Satpol PP)

Razia Rokok Ilegal, Pengedar Dan Barang Bukti Diamankan Petugas Pol PP Dan Bea Cukai

3 April 2024 - 15:43 WIB

razia rokok ilegal
Trending di Hukum & Kriminal

You cannot copy content of this page