Kompol Kadek Ary Mahardika SH SIK MH, saat konferensi pers |
JEMBER – Wakapolres Kompol Kadek Ary Mahardika, SH, SIK, MH, menerangkan di awak media tindak pidana penipuan penggelapan uang yang dilakukan oleh tersangka berinisial FR dan AR dimana korbannya berinsial MS salah satu kades yang beralamat di desa Lohjejer Kecamatan Wuluhan, Rabu (26/5/2021) pukul 11:00 WIB.
Kompol Kadek menjelaskan kronologis kejadian, diperkirakan antara Bulan April 2020 sampai dengan Bulan Mei tahun 2021.
MR menyuruh rekannya tersangka AR untuk berperan sebagai mantan Kapolri Jendral Purn Badrodin Haiti dimana tersangka menyampaikan kepada korban menjanjikan bisa menjadi komisaris di PT IMASCO dan menjajikan anak korban untuk menjadi taruna di Akademi Kepolisian.
Kadek Ary menerangkan ke beberapa awak media, jadi tindak pidana penipuan dan penggelapan uang dilakukan oleh pelaku dimana korban menyerahkan uang sejumlah 4 miliar yang diserahkan secara tunai maupun tranfer melalui 7 kali setoran tranfer BCA dan 5 kali M-banking.
Kemudian sekitar Bulan April 2021 korban mulai curiga kemudian mengecek ke keluarga mantan Kapolri Jendral Purna Badrodin Haiti, apakah ada hubungan famili dengan tersangka. Ternyata tidak ada hubungan saudara antara tersangka dengan mantan Kapolri. Dari situlah korban akhirnya sadar dan melaporkan kepada Polsek Wuluhan.
Barang bukti, Kompol Kadek Ary menerangkan, berhasil diamankan 7 buah lembar slip tranfer rekening Bank BCA atas nama tersangka FR, lima lembar foto kopi tranfer melalui M-banking, ada satu senjata reforver ada satu senjata laras panjang, ada dua lencana, empat hand phone dan beberapa barang bukti lain.
“Kedua tersangka ini kami jerat dengan pasal 378 jo pasal 372 jo pasal, pasal 55 jo pasal 56 ayat 1 ke 1 dengan ancaman hukumanya 4 tahun penjara,” pungkas Kompol Kadek.
Wartawan : Irfak
Editor : Sigit