Menu

Mode Gelap
Jari Sakti Berbagi Rejeki di Wirolegi PT PLN UP3 Jember Rayakan Hari Pelanggan Nasional dengan Renewable Energy Ketua Tim Tenaga Ahli Kementan RI Apresiasi Pupuk Si Jempol Jember Manifesto Sekolah Perempuan Jember Bupati dan Wabup Jember akan Cuti Kampanye, Siapa Pjs Kepala Daerah Kabupaten Jember?

Uncategorized · 19 Mar 2020 07:32 WIB ·

DUA PENGEDAR PIL EKSTASI DITANGKAP DI JALAN TIDAR JEMBER


 DUA PENGEDAR PIL EKSTASI DITANGKAP DI JALAN TIDAR JEMBER Perbesar

foto:Kapolres Jember menunjukkan barang bukti pil ekstasi

Jembertoday.com– Tersangka RFT ditangkap satresnarkoba Polres Jember di kontrakannya di Jl. Tidar gang Delta No. 37 Jember setelah melakukan transaksi narkoba berupa pil ekstasi. Pada saat penangkapan berhasil disita 11 pil haram warna hijau dengan berat 5,22 gram. Penangkapan itu terjadi hari Sabtu, 14 Maret 2020 pukul 19;00.

Kapolres Jember, AKBP Aris Supriyono, SIK, MH didampingi kasatreskoba Iptu Agung Joko Hariyono memberikan keterangan kepada beberapa media di halaman mapolres Hari Kamis, 19 Maret 2020.

“Kemudian dikembangkan ke MH. Dari sana diamankan 57 butir ekstasi, jadi total 68 butir ekstasi dari dua tersangka,” ungkap AKBP Aris. Menurut pengakuan tersangka MH, ekstasi itu didapat dari Bali yang dibawa dibawa sendiri tanpa kurir atau pengiriman barang.
Lebih jauh dijelaskan oleh Kasatreskoba, Iptu Agung Hariono,”Tambahannya, MH ini mengaku sudah sering mengambil barang di pulau Bali.” Untuk tempat pengambilannya bervariasi. “Sedang kita lakukan pendalaman,” kata kasatreskoba.

Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka baru pertama kali berurusan dengan polisi. Barang haram ini biasanya dipasarkan di Kota Surabaya dan sisanya baru dipasarkan di Jember. Modus operandi pelaku yaitu dengan menerima orderan lewat what’s up dan mereka mengantar sendiri pesanan tersebut.

Kasatreskoba Polres Jember akan mengenakan sangkaan pada kedua pelaku dengan UU No. 35 tahun 2009 pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. (spa)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gangguan Atmosfer di Langit Jember, Awas Cuaca Gerah Sejenak

15 Juni 2024 - 16:08 WIB

gangguan atmosfer

Anak SMK Bikin Film Dokumenter Bertemakan Tembakau Jember

15 Februari 2024 - 16:12 WIB

Anak SMK bikin film

Ungkapan Syukur 3 Qari Dari Tanah Suci, Diumrahkan Bupati Jember

15 Januari 2024 - 22:38 WIB

Desa Klungkung di Jember Dinobatkan Sebagai Desa Budaya 2023

21 Desember 2023 - 07:20 WIB

Desa Klungkung

Water Power Generator Punya Dual Function, Karya Mahasiswa Faperta UNEJ Tingkatkan Produktifitas Padi

15 November 2023 - 11:43 WIB

Karya mahasiswa Faperta UNEJ

Pemkab Jember Siap Gempur Rokok Ilegal, Berharap DBHCHT Tahun 2024 Lebih Besar Lagi

15 November 2023 - 07:31 WIB

Siap Gempur rokok ilegal
Trending di Uncategorized

You cannot copy content of this page