Post Views: 12
|
foto:Kapolres Jember menunjukkan barang bukti pil ekstasi |
Jembertoday.com– Tersangka RFT ditangkap satresnarkoba Polres Jember di kontrakannya di Jl. Tidar gang Delta No. 37 Jember setelah melakukan transaksi narkoba berupa pil ekstasi. Pada saat penangkapan berhasil disita 11 pil haram warna hijau dengan berat 5,22 gram. Penangkapan itu terjadi hari Sabtu, 14 Maret 2020 pukul 19;00.
Kapolres Jember, AKBP Aris Supriyono, SIK, MH didampingi kasatreskoba Iptu Agung Joko Hariyono memberikan keterangan kepada beberapa media di halaman mapolres Hari Kamis, 19 Maret 2020.
“Kemudian dikembangkan ke MH. Dari sana diamankan 57 butir ekstasi, jadi total 68 butir ekstasi dari dua tersangka,” ungkap AKBP Aris. Menurut pengakuan tersangka MH, ekstasi itu didapat dari Bali yang dibawa dibawa sendiri tanpa kurir atau pengiriman barang.
Lebih jauh dijelaskan oleh Kasatreskoba, Iptu Agung Hariono,”Tambahannya, MH ini mengaku sudah sering mengambil barang di pulau Bali.” Untuk tempat pengambilannya bervariasi. “Sedang kita lakukan pendalaman,” kata kasatreskoba.
Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka baru pertama kali berurusan dengan polisi. Barang haram ini biasanya dipasarkan di Kota Surabaya dan sisanya baru dipasarkan di Jember. Modus operandi pelaku yaitu dengan menerima orderan lewat what’s up dan mereka mengantar sendiri pesanan tersebut.
Kasatreskoba Polres Jember akan mengenakan sangkaan pada kedua pelaku dengan UU No. 35 tahun 2009 pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. (spa)