Dispendukcapil Jember Gencar Sosialisasikan KTP Digital ke Warga Pedesaan
JEMBER, www.jembertoday.net – Dispendukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) Kabupaten Jember terus bergerak dalam menggencarkan sosialisasi dan penerapan KTP Digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Kepala Dispendukcapil Jember Isnaini Dwi Susanti, SH.,M.Si menyatakan bahwa pihaknya terus memberikan pelayanan yang prima dengan cara menjemput bola. Salah satunya, dengan memberikan layanan IKD, khususnya kepada masyarakat desa.
Seperti halnya pada Selasa, (13/06/2023), Dispendukcapil bekerja sama dengan Pemdes Mlokorejo Kecamatan Puger melaksanakan kegiatan sosialisasi dan registrasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Balai Desa Mlokorejo.
“Hari ini kami melaksanakan pelayanan registrasi IKD dan juga perekaman KTP elektronik di Desa Mlokorejo. Tercatat, ada sebanyak 64 orang telah terregistrasi IKD,” ujar Santi sapaan Kepala Dispendukcapil Jember, Selasa, (13/6/2023).
Tak hanya itu, di hari yang sama namun berbeda tempat, Dispendukcapil Jember juga memberikan layanan berupa registrasi IKD dan layanan perekaman KTP elektronik di Kecamatan Gumukmas. Tercatat, ada 106 orang yang terdiri atas sejumlah 61 orang mengurus perekaman KTP dan sebanyak 45 orang melakukan layanan registrasi IKD.
Baca juga:
Bagi warga yang terkendala atau KTP-nya bermasalah, tak perlu khawatir karena Dispendukcapil Jember mempermudah dalam memberikan pelayanan. “Kami juga memberikan IKD kepada warga yang KTP-nya hilang, revisi, atau rusak,” terang Santi.
Meski begitu Dispendukcapil masih memprioritaskan e KTP sebab masih banyak masyarakat yang belum terlayani. “Prioritas cetak e-ktp, dengan kondisi blanko yang terbatas adalah pemula, ambil e-ktp langsung diberi IKD,” imbuh Santi.
Baca berita terkini:
Ia juga menerangkan bagi warga yang ingin merevisi e-KTP. “Revisi, hilang, atau rusak kita beri IKD. Bila blanko ada kita cetakkan e-KTP-nya,” papar Santi.
Khusus lansia yang mempunyai handphone android akan diberi IKD.
Perlu diketahui KTP Digital menggunakan sarana jaringan internet (online). Untuk bisa mengakses pengguna harus men-download aplikasi di PlayStore Di Hp androidnya. Setelah mengikuti langkah-langkah yang disarankan pengguna wajib datang ke kantor Dispendukcapil untuk scan QRCode. Setelah itu baru bisa diaktivasi.
(Diskominfo/Sigit)
Identitas Kependudukan Digital (IKD)