JEMBER, www.jembertoday.net – Pasangan bacabup dan bacawabup Jember Hendy-Firjaun, sebagai petahana Pilkada Jember 2024, akan menjalani cuti dari jabatannya selama masa kampanye.
Sesuai peraturan KPU no.2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan walikota tahun 2024, pelaksanaan kampanye mulai tanggal 25 September 2024 sampai 23 November 2024.
Dan, berdasarkan Undang-undang no.10 Tahun 2016 pasal 70 ayat 3 menyatakan, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama selama masa kampanye harus menjalani cuti di luar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.
Maka terhitung tanggal 25 September 2024 sampai 23 November 2024, Hendy Siswanto selaku Bupati Jember dan MB Firjaun Barlaman selaku Wakil Bupati Jember akan cuti.
Sebagai petahana Hendy-Firjaun akan kampanye untuk pilkada Bupati dan Wakil Bupati periode berikutnya.
Baca Juga : Demo Buruh Perumda Perkebunan Kahyangan, Begini Tanggapan Dirut Sofyan dan Kadisnaker Jember
Lalu siapa yang akan menggantikan sebagai Pejabat Sementara Bupati Jember selama petahana cuti?
Hingga berita ini ditayangkan Redaksi Jember Today belum mendapatkan informasi yang valid siapa Pjs Bupati Jember, yang menggantikan Hendy-Firjaun.
Sebagai tambahan informasi, pilkada kabupaten Jember 2024 akan diikuti oleh 2 pasangan calon, yakni Hendy-Firjaun dan Fawait-Joko.
Pelaksanaan pencoblosan diagendakan pada tanggal 27 November 2024. (Redaksi)