JEMBER – Kasubag Ops Polres Jember, AKP Istono mengawal operasi yustisi masker hari ke-25 yang dilaksanakan di Jalan Jawa persis di depan Kampus IKIP PGRI Jember, Kamis (8/10).
Tim gabungan yang bertugas terdiri dari unsur inti dari tim penegakan disiplin Covid19 didukung jajaran Polres, TNI, Satuan Polisi PP, Dinas Perhubungan, dinas kesehatan dan BPBD kabupaten Jember. AKP Istono melaporkan hasil lengkap operasi yustisi kepada awak media. “Hari ke-25 ini kita menindak 145 pelanggar dan semuanya kita kenakan sanksi sosial,” ucap Kasubag ops. Jalannya operasi yustisi berlangsung selama 1jam 10 menit.
Dasar hukum operasi yustisi masker adalah Inpres no. 6 tahun 2020, Pergub no. 53 tahun 2020 dan Perbup no. 47 tahun 2020.
Salah seorang pelanggar, Crissanti A (35) beralamat di Jalan Semanggi mengaku kaget terjaring razia masker. “Saya tadi keburu mas. Sebenarnya saya setiap kali keluar rumah selalu membawa masker,” ujar Santi. Ia keluar dari rumah menuju arah timur karena ada suatu keperluan. Ternyata di depan IKIP ada razia masker dan ia tidak bisa menghindar. Usai ditindak menjalankan sanksi sosial dengan membacakan surat Alfatihah dan Al Ikhlas, Santi berjanji tidak akan mengulang. Setiap kali keluar rumah akan selalu memakai masker. “Insyaallah tidak melanggar lagi, juga sebenarnya ini untuk kesehatan saya,” Santi berikhtiar.
Diakhir operasi, koordinator tim Satgas Covid19, Rahman S mengatakan, “Tidak ada denda apapun hanya sanksi hukuman ringan bagi mereka”. Tujuan dari operasi yustisi masker agar masyarakat mau disiplin, patuh tentang bahayanya covid19. “Yang banyak terjadi di lapangan, mereka membawa masker tetapi tidak dipakai atau dipakai tetapi caranya keliru,” pungkas Rahman.
Reporter : Sigit