JEMBER – Puluhan warga RT 003 RW 003 Dusun Langsepan Desa Jenggawah mendatangi Kepala Desa menanyakan permohonan tanah yang selama ini ditempati, Senin (24/5/2021).
Kades Jenggawah, Supardi, menerima warga Langsepan di Balai Desa dalam suasana kondusif sebab warga bukan berniat demo tapi menayangkan permohonan atas status tanah mereka. Dengan sabar dan terbuka Supardi menjelaskan sejauh mana upaya yang sudah ia kerjakan.
Memang Kades Jenggawah sendiri yang pernah berjanji akan mengurus tanah mereka. Supardi mengatakan, ia memakai trik sendiri yaitu menunggu hasil pengurusan dari Polsek dan Dinas Pendidikan Jember. “Kami sudah menandatangani surat-menyurat untuk permohonan sertifikat tersebut sebagai rekomendasi,” kata Supardi.
Kedua lembaga (Polsek dan Dinas Pendidikan) yang mengurus sendiri proses permohonan sertifikat tanah. Sedangkan tanah yang dimohonkan warga Langsepan selokasi.
“Status tanahnya itu RvO dan Yong A Yong B,” jelas Kades yang akan mengakhiri masa jabatan dan akan ikut lagi dalam Pilkades serentak.
Supardi memilih menunggu proses permohonan sertifikasi tanah yang ditempati Polsek dan Sekolah Dasar Negeri ketimbang mengurus permohonan warga. “Karena undang-undangnya ini mengedepankan lembaga dulu, kalau dipermudah kenapa masyarakat dipersulit?” ia balik bertanya.
Ia menyampaikan fakta, pengurusan permohonan sertifikasi tanah warga tersebut sudah 25 tahun lebih dan tidak terselesaikan. “Justru kami ingin menuntaskan proses ini,” akunya.
“Tanah itu bagaimana terselesaikan sesuai dengan undang-undang,” katanya. Sehingga belum ada pemberkasan di Badan Pertanahan Nasional (ATR/BTN) Jember.
Sejauh ini masih pada tahap Identifikasi Tanah (IP4T) oleh BPN Jember. Setelah itu akan dibentuk kelompok masyarakat (Pokmas) lalu pendataan, ungkap Supardi.
Salah seorang warga, Ayu, mengatakan selama ini rutin membayar pajak (bumi dan bangunan). Ia menagih janji Supardi ketika diawal jabatan akan membantu mengurus status tanah mereka.
Jika Supardi tidak segera menyelesaikan permohonan sertifikasi tanah mereka akan mengurus secara mandiri.
Wartawan Jember Today mengkonfirmasi kepada pihak ATR/BPN Kabupaten Jember. Salah seorang pejabat yang enggan disebut nama menyebutkan belum ada pemberkasan permohonan atas tanah RvO Lingkungan Langsepan baik oleh Polsek, Dinas Pendidikan ataupun warga setempat.
Wartawan : Irfak
Editor: Sigit