Menu

Mode Gelap
Gus Firjaun Sapa Muslimat NU Semboro PPPK 2024 Jember Prioritaskan Guru dan Tenaga Kesehatan Plt Direktur RSD Soebandi Jember Diganti Gus Firjaun: Semua Takdir Tuhan Alfamart Berangkatkan Puluhan Karyawan Terbaik dan Berprestasi Umrah ke Tanah Suci, Debi Ariyani Ikut Serta

Uncategorized · 21 Okt 2020 10:32 WIB ·

6 Terduga Pelaku Pembunuhan Wartawan di Mamuju Ditangkap Polisi


 6 Terduga Pelaku Pembunuhan Wartawan di Mamuju Ditangkap Polisi Perbesar

Jakarta, Jember- Bareskrim Polri bersama Polda Sulawesi Barat dan Polda Sulawesi Selatan berhasil mengamankan 6 pelaku pembunuhan terhadap wartawan media online bernama Demas Laira, yang terjadi pada 19 Agustus 2020 lalu. Penangkapan terhadap keenam pelaku dilakukan pada Selasa dan Rabu, 20-21 Oktober 2020, di lokasi berbeda. Selasa malam, petugas mengamankan empat pelaku. Diawali dengan mengamankan pelaku berinisial S (32), di wilayah Pohuwato, Gorontalo, sekitar pukul 18.30 WITA. Lalu antara pukul 20.00 hingga 20.54 WITA, petugas mengamankan tiga pelaku, masing-masing berinisial N (30), D (20), dan H (18), di wilayah Karossa, Mamuju Tengah, Sulawesi Barat. Kemudian pada Rabu dini hari, petugas mengamankan 2 pelaku lainnya. Sekitar pukul 01.40 WITA, pelaku berinisial (19) diamankan di Jalan Mora Karossa. Dan pukul 05.00 WITA, petugas mengamankan pelaku AB (25), di Dusun Dapurang, Kecamatan Sarudu, Kabupaten Pasang Kayu, Mamuju Utara Sulawesi Barat. Diketahui, pembunuhan terjadi di Jalan Trans Poros Sulawesi Mamuju-Palu KM 151 Desa Salubijau, Mamuju Tengah, Sulawesi Barat. Korban meninggal dunia dengan 17 luka tusukan senjata tajam jenis badik. Sementara itu Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, motif pelaku membunuh korban karena salah satu pelaku merasa sakit hati. “Pelaku melakukan pembunuhan karena sakit hati kepada korban yang mengganggu dan mempermalukan adik perempuan dari pelaku berinisial S,” kata Irjen Pol Argo Yuwono, di Jakarta, Rabu (21/10/2020). Lanjutnya, atas perbuatan tersebut pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Antara lain, Pasal 170, Pasal 338, dan Pasal 351 KUHP. “Dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun,” pungkas Irjen Pol Argo Yuwono. (Steven/Sigit)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gangguan Atmosfer di Langit Jember, Awas Cuaca Gerah Sejenak

15 Juni 2024 - 16:08 WIB

gangguan atmosfer

Anak SMK Bikin Film Dokumenter Bertemakan Tembakau Jember

15 Februari 2024 - 16:12 WIB

Anak SMK bikin film

Ungkapan Syukur 3 Qari Dari Tanah Suci, Diumrahkan Bupati Jember

15 Januari 2024 - 22:38 WIB

Desa Klungkung di Jember Dinobatkan Sebagai Desa Budaya 2023

21 Desember 2023 - 07:20 WIB

Desa Klungkung

Water Power Generator Punya Dual Function, Karya Mahasiswa Faperta UNEJ Tingkatkan Produktifitas Padi

15 November 2023 - 11:43 WIB

Karya mahasiswa Faperta UNEJ

Pemkab Jember Siap Gempur Rokok Ilegal, Berharap DBHCHT Tahun 2024 Lebih Besar Lagi

15 November 2023 - 07:31 WIB

Siap Gempur rokok ilegal
Trending di Uncategorized

You cannot copy content of this page